Majelis Khuddamul Ahmadiyah Indonesia
Majelis Khuddamul Ahmadiyah Indonesia adalah badan dalam Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang telah memiliki badan hukum dengan SK Menteri Kehakiman RI tanggal 13 Maret 1953 No. J.A/23/13.
Anggota Majelis Khuddamul Ahmadiyah Indonesia (MKAI) adalah laki-laki Ahmadi yang berumur 15 sampai dengan 40 tahun. Anak laki-laki Ahmadi dari umur 7 sampai 15 tahun disebut Athfal.
Secara organisatoris, Majelis Khuddamul Ahmadiyah Indonesia telah terbentuk sejak tahun 1949 yang kemudian mengalami berbagai penyempurnaan. Susunan kepengurusannya terbentuk pada tanggal 1 Januari 1953 di Jakarta, lalu mengalami revisi pada tanggal 5 Juli 1953.
Saat ini, anggota Majelis Khuddamul Ahmadiyah Indonesia (MKAI) tersebar di seluruh Indonesia dimana cabang-cabang Jemaat Ahmadiyah Indonesia berdiri.
Menghilangkan jarak antara manusia dengan Allah Ta’ala dan disaat yang bersamaan menegakkan cinta diantara keduanya
Menerapkan Good Governance di level Pusat, Wilayah dan Lokal
Fokus pada pengembangan SDM melalui kaderisasi
Membangun Sense of Belonging di kalangan anggota sehingga muncul militansi dalam pengkhidmatan
Secara Personal dan Komunal menjadi mitra yang strategis bagi pemerintah dan komponen bangsa lainnya dalam menyelesaikan setiap permasalahan Bangsa
Asyhadu Alla Ilaha IllaLlahu Wahdahu Laa Syariikalahu, Wa Asyhadu Anna Muhammadan ‘Abduhu Wa Rasuuluhu (dibaca sebanyak 3 kali)
Aku berjanji setiap saat bersedia mengorbankan jiwa raga, harta, waktu
dan kehormatanku untuk kepentingan Agama, Nusa dan Bangsa.
Aku bersedia menghadapi segala pengorbanan untuk tetap berdirinya
Khilafat Ahmadiyah.
Aku akan taat kepada segala keputusan yang ma’ruf dari Hadhrat Khalifah.
Inshaa Allah
Love for All
Hatred for None