tentang kami
Majelis Khuddamul Ahmadiyah Indonesia adalah badan dalam Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang telah memiliki badan hukum dengan SK Menteri Kehakiman RI tanggal 13 Maret 1953 No.J.A.5/23/13.
Anggota Majelis Khuddamul Ahmadiyah Indonesia (MKAI) adalah laki-laki Ahmadi yang berumur 15 sampai dengan 40 tahun. Anak laki-laki Ahmadi dari umur 7 sampai 15 tahun disebut Athfal.
Organisasi Majelis Khuddamul Ahmadiyah Indonesia telah terbentuk sejak tahun 1949 yang kemudian mengalami berbagai penyempurnaan. Setelah melewati proses organisasi dengan nama Majelis Khuddamul Ahmadiyah Indonesia (MKAI) pada tanggal 2 Desember 1952, susunan kepengurusan pertama pun dipilih pada tanggal 1 Januari 1953 dan mengalami revisi pada tanggal 5 Juli 1953.
Saat ini, Majelis Khuddamul Ahmadiyah Indonesia (MKAI) memiliki anggota yang tersebar di seluruh Indonesia dimana cabang-cabang Jemaat Ahmadiyah Indonesia berdiri.

Visi MKAI
Dengan Bimbingan Khalifah, MKAI menjadi organisasi pemuda paling berpengaruh di Indonesia
Misi MKAI
- Menerapkan good governance di level Pusat, Wilayah, dan Lokal
- Fokus pada pengembangan SDM melalui kaderisasi
- Membangun Sense of Belonging di kalangan anggota sehingga muncul militansi dalam pengkhidmatan
- Secara personal dan komunal menjadi mitra yang strategis bagi pemerintah dan komponen bangsa lainnya dalam menyelesaikan setiap permasalahan bangsa