Candah Khuddam
Besaran Perhitungan Candah
Zakat | a. Uang Tabungan atau Emas 87,45 gram b. Perak 612,15 gram c. Uang Tabungan atau Perhiasan (>1 tahun) 2,5% | - |
Hissa Amad | 1/10 atau 10% s/d 1/3 atau 33% | Rp. 100,000 |
Hissa Jaidad | 1/10 atau 10% s/d 1/3 atau 33% | - |
Candah Am | 1/16 atau 6,25% | Rp. 62,500 |
Dana Jalsah | 1/120 atau 8,3% per bulan atau 1/10 atau 10% per tahun | Rp. 8,333 (per bulan) atau Rp. 100,000 (per tahun) |
Tahrik Jadid | Cicilan untuk perjanjian Tahrik Jadid Periode 1 November - 31 Oktober | - |
Waqfi Jadid | Cicilan untuk perjanjian Waqfi Jadid Periode 1 Januari - 31 Desember | - |
Iuran Khuddam | Minimal Rp. 7,500 atau 1% (Jika lebih dari Minimum) | Rp. 10,000 |
Iuran Athfal | Minimal Rp. 1,000 | Rp. 1,000 |
Iuran Ijtima | 0,2083% per bulan atau 2,5% per tahun | Rp. 2,083 (per bulan) atau Rp. 25,000 (per tahun) |
Iuran Majalah | Tidak ditetapkan | - |
Iuran Gedung/Khuddam Hall | Tidak ditetapkan | - |
Iuran Dana Lokal | Maksimal 10% dari Candah Wajib *Kecuali untuk Jumat Berkat nominal bisa disesuaikan | - |
Iuran Dana Khusus Khuddam | Cicilan untuk perjanjian Wahid Clinic Periode 1 November - 31 Oktober | - |
Keterangan Candah
Status:
Rukun Islam
Alokasi:
100% dikelola Pusat Jemaat Internasional
Keterangan:
Untuk diberikan kepada para Mustahiq (yang berhak menerima Zakat)
Status:
Wajib (Khusus Musi)
Alokasi:
25% untuk Pusat Jemaat Internasional
5% untuk Missi/Corps Mubalighin
50% untuk Program-program (MAN)
20% untuk Jemaat Lokal
Keterangan:
Untuk mendukung berbagai operasional, program dan kegiatan Majelis Amila baik di tingkat pusat, daerah dan jemaat lokal.
Contoh : Kegiatan tarbiyat bulanan, kunjungan ke anggota, kegiatan tabligh, dan program lainnya.
Status:
Wajib (Khusus Musi)
Alokasi:
100% dikelola Pusat Jemaat Internasional
Keterangan:
Dari nilai kekayaan yang dimiliki baik harta bergerak ataupun tidak bergerak.
Untuk membiayai penyebaran dakwah Islam ke seluruh dunia serta bantuan sosial.
Status:
Wajib (khusus Non-Musi berpenghasilan)
Alokasi:
25% untuk Pusat Jemaat Internasional
5% untuk Missi/Corps Mubalighin
50% untuk Program-program (MAN)
20% untuk Jemaat Lokal
Keterangan:
Untuk mendukung berbagai operasional, program dan kegiatan Majelis Amila baik di tingkat pusat, daerah dan jemaat lokal.
Contoh : Kegiatan tarbiyat bulanan, kunjungan ke anggota, kegiatan tabligh, dan program lainnya
Status:
Wajib (Musi atau anggota berpenghasilan)
Alokasi:
100% dikelola oleh JAI
Keterangan:
Untuk membiayai kegiatan Jalsah Salana Nasional, Jalsah Salana UK virtual yang diadakan di dalam negri, serta pengiriman tamu serta delegasi ke Jalsah Salana Internasional
Status:
Wajib
Alokasi:
100% dikelola Pusat Jemaat Internasional
Keterangan:
Dapat berjanji untuk almarhum
Tahrik Jadid adalah sebuah gerakan yang di canangkan oleh Hudhur ke 2 yang mana dana tersebut untuk penyiaran Islam ke seluruh dunia salah satunya pembangunan mesjid di berbagai belahan dunia.
Status:
Wajib
Alokasi:
100% dikelola Pusat Jemaat Internasional
Keterangan:
Waqfi Jadid adalah gerakan yang di canangkan oleh Hudhur ke 2 yang mana penggunaan dananya untuk membiayai para mubaligh dalam penyiaran Islam ke seluruh pelosok dunia, untuk Tarbiyat dan Tabligh kepada warga yang tinggal di daerah terpencil.
Status:
Wajib
Alokasi:
30% untuk Cadangan Pusat
40% untuk Pengurus Pusat MKAI
30% untuk Majelis
Keterangan:
Untuk mendukung berbagai program dan kegiatan MKAI baik di tingkat pusat, wilayah dan majelis.
Contoh : Khuddam Connect, kunjungan, olahraga bersama, wiqari amal, dan program lainnya
–
Alokasi:
30% untuk Cadangan Pusat
40% untuk Pengurus Pusat MKAI
30% untuk Majelis
Keterangan:
Untuk mendukung berbagai program dan kegiatan MAAI baik di tingkat pusat, wilayah dan majelis.
Contoh : Pekan Athfal, athfal mengaji dan program lainnya
Status:
Wajib
Alokasi:
100% untuk Ijtima Nasional dan Ijtima Wilayah
Keterangan:
Ijtima Khuddam adalah sebuah acara tahunan yang diadakan baik ditingkat pusat maupun wilayah sebagai wadah pertemuan khususnya bagi para anggota khuddam dan athfal, serta media silaturahmi, konsolidasi, dan sarana penyampaian informasi dari Pengurus Pusat ke tiap-tiap majelis.
Status:
–
Alokasi:
100% untuk Penerbitan Majalah Tariq
Keterangan:
Majalah Khuddam adalah media publikasi kegiatan-kegiatan khuddam serta menjadi wadah para penulis khuddam yang ingin menyampaikan opini mereka. Majalah ini juga sebagai sarana pengenalan organisasi yang dapat dikonsumsi oleh internal ataupun eksternal.
Status:
–
Alokasi:
100% untuk Maintenance Khuddam Hall
Keterangan:
Untuk perawatan serta mempertahankan kondisi dan kinerja aset yang dimiliki MKAI.
Status:
–
Alokasi:
100% untuk Majelis
Keterangan:
Untuk menunjang dan mendukung kegiatan majelis.
Status:
–
Alokasi:
100% untuk Wahid Clinic
Keterangan:
Untuk pembangunan Wahid Clinic