Candah Khuddam

Besaran Perhitungan Candah

Jenis Candah
Standar
Contoh Penghasilan Rp. 1,000,000/bulan
Zakata. Uang Tabungan atau Emas 87,45 gram
b. Perak 612,15 gram
c. Uang Tabungan atau Perhiasan (>1 tahun) 2,5%
-
Hissa Amad1/10 atau 10% s/d
1/3 atau 33%
Rp. 100,000
Hissa Jaidad1/10 atau 10% s/d
1/3 atau 33%
-
Candah Am1/16 atau 6,25%Rp. 62,500
Dana Jalsah1/120 atau 8,3% per bulan atau
1/10 atau 10% per tahun
Rp. 8,333 (per bulan) atau
Rp. 100,000 (per tahun)
Tahrik JadidCicilan untuk perjanjian Tahrik Jadid
Periode 1 November - 31 Oktober
-
Waqfi JadidCicilan untuk perjanjian Waqfi Jadid
Periode 1 Januari - 31 Desember
-
Iuran KhuddamMinimal Rp. 7,500 atau
1% (Jika lebih dari Minimum)
Rp. 10,000
Iuran AthfalMinimal Rp. 1,000Rp. 1,000
Iuran Ijtima0,2083% per bulan atau
2,5% per tahun
Rp. 2,083 (per bulan) atau
Rp. 25,000 (per tahun)
Iuran MajalahTidak ditetapkan-
Iuran Gedung/Khuddam HallTidak ditetapkan-
Iuran Dana LokalMaksimal 10% dari Candah Wajib
*Kecuali untuk Jumat Berkat nominal bisa disesuaikan
-
Iuran Dana Khusus KhuddamCicilan untuk perjanjian Wahid Clinic
Periode 1 November - 31 Oktober
-

Keterangan Candah

Status:
Rukun Islam

Alokasi:
100% dikelola Pusat Jemaat Internasional

Keterangan:
Untuk diberikan kepada para Mustahiq (yang berhak menerima Zakat)

Status:
Wajib (Khusus Musi)

Alokasi:
25% untuk Pusat Jemaat Internasional
5% untuk Missi/Corps Mubalighin
50% untuk Program-program (MAN)
20% untuk Jemaat Lokal

Keterangan:
Untuk mendukung berbagai operasional, program dan kegiatan Majelis Amila baik di tingkat pusat, daerah dan jemaat lokal.
Contoh : Kegiatan tarbiyat bulanan, kunjungan ke anggota, kegiatan tabligh, dan program lainnya.

Status:
Wajib (Khusus Musi)

Alokasi:
100% dikelola Pusat Jemaat Internasional

Keterangan:
Dari nilai kekayaan yang dimiliki baik harta bergerak ataupun tidak bergerak.
Untuk membiayai penyebaran dakwah Islam ke seluruh dunia serta bantuan sosial.

Status:
Wajib (khusus Non-Musi berpenghasilan)

Alokasi:
25% untuk Pusat Jemaat Internasional
5% untuk Missi/Corps Mubalighin
50% untuk Program-program (MAN)
20% untuk Jemaat Lokal

Keterangan:
Untuk mendukung berbagai operasional, program dan kegiatan Majelis Amila baik di tingkat pusat, daerah dan jemaat lokal.
Contoh : Kegiatan tarbiyat bulanan, kunjungan ke anggota, kegiatan tabligh, dan program lainnya

Status:
Wajib (Musi atau anggota berpenghasilan)

Alokasi:
100% dikelola oleh JAI

Keterangan:
Untuk membiayai kegiatan Jalsah Salana Nasional, Jalsah Salana UK virtual yang diadakan di dalam negri, serta pengiriman tamu serta delegasi ke Jalsah Salana Internasional

Status:
Wajib

Alokasi:
100% dikelola Pusat Jemaat Internasional

Keterangan:
Dapat berjanji untuk almarhum
Tahrik Jadid adalah sebuah gerakan yang di canangkan oleh Hudhur ke 2 yang mana dana tersebut untuk penyiaran Islam ke seluruh dunia salah satunya pembangunan mesjid di berbagai belahan dunia.

Status:
Wajib

Alokasi:
100% dikelola Pusat Jemaat Internasional

Keterangan:
Waqfi Jadid adalah gerakan yang di canangkan oleh Hudhur ke 2 yang mana penggunaan dananya untuk membiayai para mubaligh dalam penyiaran Islam ke seluruh pelosok dunia, untuk Tarbiyat dan Tabligh kepada warga yang tinggal di daerah terpencil.

Status:
Wajib

Alokasi:
30% untuk Cadangan Pusat
40% untuk Pengurus Pusat MKAI
30% untuk Majelis

Keterangan:
Untuk mendukung berbagai program dan kegiatan MKAI baik di tingkat pusat, wilayah dan majelis.
Contoh : Khuddam Connect, kunjungan, olahraga bersama, wiqari amal, dan program lainnya

Alokasi:
30% untuk Cadangan Pusat
40% untuk Pengurus Pusat MKAI
30% untuk Majelis

Keterangan:
Untuk mendukung berbagai program dan kegiatan MAAI baik di tingkat pusat, wilayah dan majelis.
Contoh : Pekan Athfal, athfal mengaji dan program lainnya

Status:
Wajib

Alokasi:
100% untuk Ijtima Nasional dan Ijtima Wilayah

Keterangan:
Ijtima Khuddam adalah sebuah acara tahunan yang diadakan baik ditingkat pusat maupun wilayah sebagai wadah pertemuan khususnya bagi para anggota khuddam dan athfal, serta media silaturahmi, konsolidasi, dan sarana penyampaian informasi dari Pengurus Pusat ke tiap-tiap majelis.

Status:

Alokasi:
100% untuk Penerbitan Majalah Tariq

Keterangan:
Majalah Khuddam adalah media publikasi kegiatan-kegiatan khuddam serta menjadi wadah para penulis khuddam yang ingin menyampaikan opini mereka. Majalah ini juga sebagai sarana pengenalan organisasi yang dapat dikonsumsi oleh internal ataupun eksternal.

Status:

Alokasi:
100% untuk Maintenance Khuddam Hall

Keterangan:
Untuk perawatan serta mempertahankan kondisi dan kinerja aset yang dimiliki MKAI.

Status:

Alokasi:
100% untuk Majelis

Keterangan:
Untuk menunjang dan mendukung kegiatan majelis.

Status:

Alokasi:
100% untuk Wahid Clinic

Keterangan:
Untuk pembangunan Wahid Clinic